DPRD Sulut Tetapkan Perda Perumda Pembangunan Sulut

Manado, Berita Online Lokal. Com- Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut secara hukum berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut yang ditetapkan melalui Perda di Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.

Ketua Pansus Eugenie Mantiri saat membaca laporan yang menjadi catatan fraksi-fraksi di DPRD Sulut mengatakan, dalam rapat akhir pembahasan Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut terdapat beberapa catatan fraksi di DPRD Sulut.

Adapun yang menjadi catatan fraksi antara lain sebagai berikut :
1. Fraksi menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap Perumda Pembangunan Sulut. Untuk itu fraksi mengharapkan agar direksi melaporkan kinerja kepada DPRD sebagai bentuk pengawasan.
2. Fraksi mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan terkait tanggungjawab sosial perusahaan terhadap lingkungan.
3. Fraksi menekankan Perumda ini harus mampu menyeimbangkan misi pelayanan publik dengan orientasi bisnis, sehingga keberadaannya benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Disamping itu visi misi harus jelas dan tepat sasaran.
4. Fraksi menegaskan pentingnya pencegahan intervensi politik yang berlebihan dalam pengelolaan Perumda agar profesional dan berkelanjutan berusaha tetap terjaga.
5. Fraksi menekankan bahwa dalam proses rekrutmen direksi dan dewan pengawas, Perumda harus melaksanakan secara transparan, akuntabel serta bebas dari praktek nepotisme dengan mengutamakan integritas dan kompetensi serta tidak perlu berlebihan.
6. Perumda harus bisa mendatangkan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi sebaliknya jangan sampai menggunakan atau bermodalkan dari APBD.
7. Fraksi mendorong Pemerintah Daerah menetapkan standart kompotensi profesional yang jelas bagi pimpinan Perumda, agar pengelolaan Perumda dilakukan oleh orang-orang yang benar-banar ahli dan berpengalaman.
8. Perumda wajib memiliki strategi bisnis yang kuat untuk menghadapi persaingan dengan sektor swasta, sehingga tidak menjadi beban, melainkan menjadi pilar ekonomi yang tangguh.
9. Selayaknya Perumda bermitra dengan perusahaan-perusahaan yang bonafit menurut pendapat fraksi.
10. Proyek-proyek yang sifatnya multi years dan berjangka pendek, fraksi berpendapat sebaiknya ditangani oleh Perumda untuk mendatangkan pendapatan bagi perusahaan itu sendiri.
11. Sebelum beroperasi regulasinya harus disesuaikan dengan peraturan tentang perusahaan umum daerah.

Dalam kesempatan Ketua Pansus Eugenie Mantiri kemudian menyerahkan berkas laporan kepada masing-masing Gubernur Yulius Selvanus, Wagub Victor Mailangkay, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Wakil Ketua Michaela Paruntu, Wakil Ketua Royke Anter, Wakil Ketua Stella Runtuwene serta Plh Sekprov Denny Mangala.(JoTam)