Breaking News
Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian Dua Korban Banjir Bandang di Sitaro Lingga Nuarie Resmi Pimpin Kejari Minahasa Utara. peliput: RONNI ASSA MANADO,BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) kini dipimpin oleh Lingga Nuarie, jaksa berpengalaman di bidang tindak pidana khusus dan intelijen. Ia dilantik sebagai Kepala Kejari Minut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 sejak Desember 2025, Senin (12/1/2026). Lingga Nuarie menggantikan I Gede Widhartama, Kepala Kejari Minut sebelumnya yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Pergantian pimpinan ini merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya, Lingga Nuarie bertugas sebagai Koordinator di Kejati Jawa Tengah. Dalam jabatan tersebut, ia dikenal aktif mendorong penguatan sistem penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi yang membutuhkan koordinasi lintas bidang. Pada Agustus 2025, Lingga Nuarie mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan mempresentasikan aksi perubahan bertajuk “Penguatan Sinergitas Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyusunan SOP Terpadu”. Terpilih kembali sebagai Ketua DPC PIKI Minahasa Tenggara, Novie Legi Mendukung Pemerintah Daerah Untuk Pengadaan Wilayah Pertambangan Rakyat Mulai 2026 Tidak Ada Honorer, Ini Penjelasan Lengkap UU ASN 2023 Isu Rolling Mulai Berhembus, ASN Bitung Harap-harap Cemas !!
Iklan Pemkab Sangihe

Dua Pelaku Penganiayaan di Depan Nasi Kuning Amoy Berhasil Dibekuk

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Kasus penganiayaan di depan Nasi Kuning Amoy, kelurahan Girian Weru Satu, kecamatan Girian, Sabtu (19/4/2024) malam, akhirnya berhasil diungkap.

Tim Resmob Polsek Matuari berhasil menangkap pelaku berinisial RA (17) dan BE (20) yang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban Jovi Gerungan yang diketahui merupakan warga kelurahan Bitung Timur.

Hal ini disampaikan Kapolsek Matuari AKP. Yusi Kristiani SE melalui Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul Natip Anggai kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (21/4/2025).

Natip membeberkan, motif peristiwa penganiayaan tersebut karena ketersinggungan. “Kendaraan korban melambung laju kendaraan pelaku sehingga pelaku tersinggung dan lakukan penganiayaan terhadap korban,” ucapnya.

Adapun pelaku RA, lanjut Kasi Humas, menganiaya korban dengan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jarinya sehingga mengenai wajah korban.

“Sedangkan pelaku lelaki BE menganiaya korban dengan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan luka garis di bagian leher,” ungkapnya.

Natip menambahkan, penangkapan kedua pelaku tersebut di dua lokasi yang berbeda, Minggu 20 April 2025, yakni Pelaku RA ditangkap di kelurahan Girian Indah dan Pelaku BE diamankan di kelurahan Manembo-nembo Atas.

“Pelaku dan barang bukti berupa kunci motor yang dikuatkan dengan Visum at Rapertum kini diamankan di Polsek Matuari guna proses hukum lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkahkan kepada kedua pelaku yakni, penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1,” pungkasnya.