BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Kasus penganiayaan di depan Nasi Kuning Amoy, kelurahan Girian Weru Satu, kecamatan Girian, Sabtu (19/4/2024) malam, akhirnya berhasil diungkap.
Tim Resmob Polsek Matuari berhasil menangkap pelaku berinisial RA (17) dan BE (20) yang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban Jovi Gerungan yang diketahui merupakan warga kelurahan Bitung Timur.
Hal ini disampaikan Kapolsek Matuari AKP. Yusi Kristiani SE melalui Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul Natip Anggai kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (21/4/2025).
Natip membeberkan, motif peristiwa penganiayaan tersebut karena ketersinggungan. “Kendaraan korban melambung laju kendaraan pelaku sehingga pelaku tersinggung dan lakukan penganiayaan terhadap korban,” ucapnya.
Adapun pelaku RA, lanjut Kasi Humas, menganiaya korban dengan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jarinya sehingga mengenai wajah korban.
“Sedangkan pelaku lelaki BE menganiaya korban dengan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan luka garis di bagian leher,” ungkapnya.
Natip menambahkan, penangkapan kedua pelaku tersebut di dua lokasi yang berbeda, Minggu 20 April 2025, yakni Pelaku RA ditangkap di kelurahan Girian Indah dan Pelaku BE diamankan di kelurahan Manembo-nembo Atas.
“Pelaku dan barang bukti berupa kunci motor yang dikuatkan dengan Visum at Rapertum kini diamankan di Polsek Matuari guna proses hukum lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkahkan kepada kedua pelaku yakni, penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1,” pungkasnya.










