Fransiscus Silangen Bersama Anggota DPRD Sulut Dampingi Gubernur Terima Persub RTRW Dari Menteri Nurson Wahid

Manado, Berita Online Lokal. Com- Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, menyerahkan persetujuan substansi (Persub) Ranperda RTRW 2025-2044 kepada Pemerintah Provinsi Sulut.

Persub RTRW diterima langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, yang disaksikan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut bersama pimpinan SKPD terkait, Kamis (19/2/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Fransiscus Andi Silangen mengatakan, persetujuan substansi (Persub) yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN, merupakan syarat mutlak untuk pembentukan Ranperda RTRW yang akan dijadikan Perda.

“Dan ini telah menggambarkan bahwa kita di DPRD bersama-sama dengan pemerintah untuk menetapkan RTRW yang telah mendapatkan persetujuan substansi,” jelas Andi Silangen yang didampingi Ketua Pansus RTRW Henry Walukow.

Andi Silangen juga menegaskan, Ranperda RTRW yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN RI, arahnya selaras dengan kebijakan nasional.

Dengan diterimanya Persub, maka direncanakan Ranperda RTRW dalam waktu dekat akan segera ditetapkan. Bahkan DPRD Sulut telah membuat jadwal agenda penetapan Ranperda RTRW untuk jadi perda pada Selasa (24/2/2026).

Nampak hadir dalam penyerahan Persub, Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Wakil Ketua Komisi IV Loius Schramm, Sekwan Niklas Silangen. (JoTam)