BERITA ONLINE LOKAL, SITARO – Bank Indonesia dan Bank SulutGo selaku Bank pengelolah Kas Titipan Bank Indonesia di Wilayah Sitaro, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi, dengan Tema Cinta Bangga dan Paham Rupiah (CBPR), dan Sub tema, Uang Rupiah Logam sebagai Alat Pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertempat di Restoran Narwastu Ulu Siau, Kamis, (28/7/2022).
Mewakili sekaligus membacakan sambutan Bupati Kepulauan Sitaro, Pj. Sekretaris Daerah, Agus T. Poputra, menyampaikan bahwa berbicara tentang cinta bangga dan paham akan Rupiah sebagai mata uang yang sah di negara kita, tentunya tidak diragukan lagi di Sitaro. Dimana saat ini tidak ada penggunaan mata uang asing di daerah ini, namun ketika berbicara mengenai uang logam atau koin, maka tidak bisa dipungkiri fenomena yang terjadi bahwa uang logam tidak digunakan di daerah ini.
“Faktor yang menjadi penyebab tidak dipakainya uang logam sebagai alat tukar yang sah di daerah ini, karena tingginya harga barang dagangan yang ada di Sitaro, sehingga pecahan uang yang lebih besar semakin bertambah. Untuk itu saya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat merubah mindset kita terhadap uang logam,” ujar Poputra.
Poputra juga mengajak tokoh masyarakat, para pedagang atau pelaku usaha, pihak perbankan untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat agar mau kembali menggunakan uang logam.
“Ini harus didukung oleh semua komponen masyarakat, sebab apabila salah satu pihak masih menolak penggunaan uang logam, maka penolakan uang logam akan terus berlanjut terjadi di Kabupaten Sitaro,” ungkap dia.
Menurutnya, fenomena ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan perbankan untuk mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat bahwa uang logam merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia termasuk didalamnya Kabupaten Sitaro.
“Edukasi ini sangat penting untuk dilakukan, karena pasti banyak masyarakat yang tidak mengerti bahwa penolakan uang logam adalah pelanggaran Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang yang dapat dikenakan sanksi atau berujung pidana,” tutup dia.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepal Seksi Layanan Kas, Franko L. Tantua, mewakili Kepala Bank Indobesia KPW Sulut, Kepala Dinas Perindagnaker, Wakil Kepala Cabang PT Bank SulutGo, para Kepala Perbankan di Sitaro, Para Camat, Lurah, Kapitalau, Pelaku Usaha serta undangan lainnya.