BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Sebanyak 99 pelanggar lalu lintas diberikan sanksi tilang dalam Operasi Zebra Samrat 2021 Polres Bitung di hari pertama, yang terdiri dari 46 STNK, 23 SIM dan 30 unit motor, Senin (15/11/2021).
Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, SIK mengatakan, operasi ini dilakukan dengan mengutamakan kegiatan dengan humanis sesuai aturan hukum yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Kami memeriksa kelengkapan administrasi pengendara, baik roda dua maupun roda empat berupa SIM, STNK, serta menindak yang melanggar aturan dan tetap dengan penyuluhan penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.
Menurut Awaludin, Operasi Zebra Samrat ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bitung.
“Selain itu juga untuk mengajak masyarakat agar selalu mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan operasi ini, kami menerapkan metode statisioner di sejumlah wilayah di kota Bitung,” tuturnya.
“Harapannya agar pengguna kendaraan baik roda dua dan empat tertib aturan berkendara. Selain itu menggunakan masker selama masa pandemi COVID-19. Perkuatan personil yang dilibatkan dalam operasi Zebra Samrat 2021, berdasarkan surat perintah pak Kapolres berjumlah 50 personil ,” tambah Awaludin.