Ini Besaran Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Penyeberangan di Bitung

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Tarif angkutan kota (angkot) dan angkutan penyeberangan di Kota Bitung resmi ditetapkan.

Hal ini dibuktikan terbitnya SK Wali Kota Bitung Nomor 188.45/HLM/SK/2022 tentang penyesuaian tarif angkutan umum dalam kota dan angkutan penyeberangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, Ricy Tinangon menyebutkan penyesuaian tarif angkot dan angkutan penyeberangan terbaru, dikarenakan kurangnya pasokan BBM jenis Premium yang lebih murah dari Pertalite di SPBU.

Kondisi tersebut, otomatis berpengaruh terhadap meningkatnya biaya operasional bagi kendaraan niaga angkutan orang dan barang karena harus beralih ke bahan bakar Pertalite.

“Disamping itu, kenaikan suku cadang. Ini sudah merupakan kajian dari tim ahli dan juga sudah kesepakatan provinsi, hampir semua daerah di Sulut sudah melakukan penyesuaian tarif yang sama,” ucapnya saat dikonfirmasi via Whatsapp, Jumat (11/3/2022).

Ricy juga menambahkan bahwa tarif tersebut mulai diberlakukan per bulan Februari 2022. “Tarif sudah berlaku sejak awal Februari. Pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang tidak melaksanakan keputusan ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ricy.

Adapun tarif terbaru angkutan kota dan angkutan penyeberangan di kota Bitung, yakni :