BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON–Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 259. K/GL.O1/MEM.G/2022, Mengenai Standar Penyelanggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah Oleh Pemerintah Pusat.
Maka menjadi upaya perlindungan pemanfaatan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah melalui penataan izin pengusahaan air tanah.
“Kami melakukan upaya peningkatan dan instalasi serta akan mengoptimalkan, Ketika pelaku usaha atau pengusaha, baik tingkat menengah keatas, perorangan maupun badan, ketika mereka mau menggunakan layanan air, mereka harus meminta ijin dari PDAM,”ujar Dirut PDAM Kota Tomohon Adrian Johanes Ngenget, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/05/2023).
Dikatakannya, jika PDAM dapat memberikan air pelayan kepada perusahaan atau pelayanan Badan Usaha tersebut, maka pada usaha tersebut itu, tidak boleh menggunakan sumur bor, atau layanan air lainnya.
“Tentu semua sesuai isi undang-undang yang ada di pasal berlaku”,imbuhnya.
Dimana, surat keterangan pelaku usaha, baik dari Perusahaan Daerah Air Minum mineral mengenai ketersediaan atau tidak ketersediaan air bersih oleh PDAM, yang mana artinya adalah, kalau PDAM bisa berikan layanan air maka pelaku usaha tersebut wajib untuk menggunakan layanan dari PDAM.
Lanjut Ngenget, jika PDAM tidak ada layanan fasilitas air maka PDAM bisa merekomendasikan untuk pelaku usaha tersebut melakukan layanan air lainnya.
Ngenget mencontohkan, seperti sumur bor, pembelian air langsung, bukan serta merta bila mana mau memiliki sumur bor harus ada memiliki ijin ini. (Ijin perusahaan air tanah). Nah untuk dapat ijin pengesahan air tanah harus melalui mekanisme undang-undang yang ada, itu harus direkomendasikan dari PDAM,” tuturnya. (Hendro Manongko)