Kajari Bitung Tegaskan Kepsek Jangan Pegang Dana BOS, Itu Tugas Bendahara

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kepala sekolah di setiap sekolah yang tersebar di kota Bitung dilarang memegang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena merupakan tugas bendahara.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son SH MH di sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi, Selasa (7/12/2021) di Ruang SH. Sarundajang.

“Kebijakan ini demi menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah. Apapun alasannya kepala sekolah tidak diperkenankan untuk memegang dana BOS. Sebaiknya fokus pada tugas manajerial di lembaga sekolah yang dipimpin agar lebih maju dan bermutu,” tegas Kajari.

Frenkie menuturkan, kepala sekolah tetap memantau selaku penanggungjawab di sekolah agar dana BOS tepat sasaran, dan tidak melanggar petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari penggunaan dana tersebut.

“Kepsek harus memahami dan koordinasi antara bendahara dan komite sekolah sehingga ada satu pemahamaman pemanfaatan dana BOS sehingga dana BOS itu lebih transparan,” ujarnya.

Ia mengibaratkan, sebuah pemerintahan ada kepala bagian keuangan, tapi sang pemimpin harus memegang uang-uang itu hingga pencairan.

“Nah ini fatal, pegang uang BOS pasti banyak godaan. Takutnya kalau tetangga beli sofa, juga ikut membeli padahal uang kantor. Intinya banyak uang pasti punya keinginan banyak,” tukasnya.

Maka dari itu lanjut Kajari, Kepala sekolah ketika dana BOS cair jangan disentuh agar bisa tidur nyenyak dan makan kenyang. “Bendaraha pegang uang bos untuk dipakai sesuai kebutuhan,” tuturnya sembari berharap bendahara BOS, sebaiknya tenaga yang memahami tentang ilmu ekonomi dan juga administrasi lainnya.

Tak hanya itu, Frenkie menambahkan, hal ini juga berlaku kepada para kepala dinas, lurah dan camat agar jangan ada yang memegang uang negara, karena sudah ada yang ditugaskan untuk menerima mengelola membukukan dan mengeluarkan sesuai perintah yaitu bendahara.

“Para kepala dinas, camat, lurah dan kepala sekolah, jangan membuat diri sibuk untuk pergi membeli barang, ATK, barang untuk kantor sendiri itu dikerjakan oleh bendahara, kepala seksi atau jajaran dibawah yang membidangi. Jangan sampai ada bendahara yang menyarankan, dana atau uang untuk kebutuhan kantor dan masyarakat hanya numpang lewat ibarah aliran sungai yang mengalir,” tandas Kajari.