HUKRIM – Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim) Polres Boltim, AKP Yus Tompoh SH, memimpin langsung rekonstruksi reka adegan ulang, kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan pemuda Desa Dodap Nokwan Malangsia. Peristiwa naas ini terjadi Minggu 25/12/2022 beberapa waktu lalu.
Dari hasil rekonstruksi yang diperankan langsung oleh tersangka, AT alias Alfa warga setempat, terungkap ada 14 adegan.
“Rangkaian peristiwa ini mulai dari mereka Miras secara bersama-sama, berpindah tempat dan kemudian tersangka berteriak, sampai terjadi penikaman. Semua kita urai secara teliti untuk bagian dari proses hukum,” jelas Tompoh
Korban mendapat tikaman dari tersangka pada adegan ke 8. Sesaat ketika mendengar tersangka berteriak, korban dan beberapa temannya menghampiri tersangka dengang maksud membujuk agar tidak mencari keributan. Namun, tindakan korban tersebut diduga membuat tersangka marah dan menikam korban dari belakang dengan sebilah pisau badik yang sebelumnya telah diselipkan di pinggangnya.
“Tersangka kini menjalani proses hukum, dijerat pasal 338 KUHP, sub 351 ayat 3 dan Uud Darurat no 12 tahun 1951,” tutupnya mengakhiri.
Dex










