Kasus Dugaan Korupsi Navigasi Bitung Bergulir di Persidangan, Jaksa Bacakan Dakwaan

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rambu Suar Mahoro di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung kini mulai disidangkan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (10/3/2025).

“Keempat terdakwa dalam perkara ini disidangkan secara terpisah. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing menyatakan memahami dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Dengan demikian sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn SH MH, Kamis (13/3/2025).

Mantan Jaksa Penyidik KPK ini, juga menuturkan bahwa dalam keterangan saksi sejauh ini mendukung dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bitung.

“Untuk diketahui, para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 233 Juta. Sementara total kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 1,1 Miliar. Insya Allah sidang kembali dilanjutkan pada pekan depan, tanggal 17 nanti,” tukas Yadyn.

Sementara itu, adapun para terdakwa memiliki peran masing-masing, yakni TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd, MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd, KU selaku Tim Teknis PPK dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd dan IL adalah Direktur CV. Surya Prima selaku Pelaksana kegiatan (kontraktor pekerjaan) dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.