Kecewa Pernyataan Kepala DLH Tomohon, PT BML Layangkan Somasi

BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON– PT Bangun Minanga Lestari (BML) melayangkan somasi kepada pihak Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup terkait pernyataan Kepala Dinas John Kapoh tentang izin luas areal yang dikantongi perusahaan tersebut.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT BML Erick Monginsidi, SH kepada media. Ia menyebut terdapat kekeliruan atas pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup John Kapoh. Menurutnya, izin luas area yang dikantongi pihaknya adalah sebesar 15 hektar dan bukan 5 hektar saja.

“Tidak mungkin kalau tidak kantongi izin. Dan izin yang ada itu adalah seluas 15 hektar bukan 5 hektar. Itulah alasannya kenapa pihak perusahaan melayangkan somasi kepada pihak Dinas lingkungan Hidup,”ujar Monginsidi.

Menurutnya, perusahaan yang bergerak dibidang real estate terlebih khusus perumahan subsidi atau FLPP ini berharap agar masalah ini diselesaikan secara cepat.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup John Kapoh saat dikonfirmasi media ini enggan berkomentar lebih. “Kita akan bahas dalam rapat terlebih dulu untuk hal ini. Dan pernyataan lebih, nanti disampaikan setelah rapat berlangsung,”ujar Kapoh saat dihubungi via handphone.

Sebelumnya, Kapoh juga mengaku telah menerima surat somasi yang ditujukan kepihaknya.