Kejaksaan Negeri Bitung Gelar Pemusnahan Barang Bukti

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kejaksaan Negeri Bitung menggelar  pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (10/3/2022) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh. “Babuk yang dimusnahkan dari 46 kasus yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” singkat Kajari.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Merry C. Rondonuwu SH dalam laporannya membeberkan barang bukti berasal dari 46 perkara diantaranya  UU kesehatan, senjata tajam, perjudian dan narkotika.

“Diantaranya 7 perkara UU kesehatan sebanyak 2893 butir obat keras, 44 buah senjata tajam dari 27 perkara, perjudian 10 perkara dan 2 perkara narkotika dengan rincian barang bukti 1 paket sabu, 25 lintingan tembakau gorilla, 1 paket tembakau sintetis dan 2 paket tembakau biasa,” bebernya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bitung AKBP. Alam Kusuma S. Irawan SH SIK MH, Sekretaris Daerah Kota Bitung Dr. Audy Pangemanan MAP, perwakulan PN. Bitung, para kepala seksi dan jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Bitung.(ray)