BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melalui pengawal tahanan melakukan eksekusi terhadap anak yang berlawanan dengan hukum yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), Kamis (8/12/2022).
Dimana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bitung bahwa anak menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon.
Adapun anak yang berhadapan dengan hukum yang di eksekusi di LPKA Tomohon sebanyak 11 orang. “Eksekusi anak ini dilakukan dari Rutan Polres Bitung ke LPKA Tomohon. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan Swab Antigen dan pemeriksaan kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19,” singkat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Fauzal S.H., M.H.




