Ketua Bawaslu Minut Ingatkan tentang Metode Kampanye

BERITAONLINELOKAL— Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara SImon Awuy mengingatkan tentang metode kampaye yang seharusnya dilakukan masing-masing Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang ada.

Menurutya, ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan diantaranya penyebaran bahan kampanye yang tertuang pada Pasal I angka 23 PKPU 11 Tahun 2020 tentang Kampanye.

“Semua aturan terkait kampanye sudah diatur. Dan Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap kampanye didalamnya tentang penyebaran bahan kampanye. Dan itu sesuai dengan Perbawaslu 12 Tahun 2017 yang diubah dalam Perbawaslu 12/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan,”ujar Awuy, Kamis (15/10).

Teknis pengawasan menurut Awuy ialah memastikan jenis dan bentuk bahan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kita juga akan melakukan patroli pengawasan dengan memeriksa bahan kampanye yang di tempel di tempat-tempat yang dilarang.Kerawanan dalam metode penyebaran bahan kampanye harus dicetak sesuai dengan perundang-undangan dan bahan kampanye yang dibagikan apabila dikonversi dalam bentuk uang, melebihi nilai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,”jelas Awuy.

Ia berharap semua calon maupun pihak partai mampu meminimalisir pelanggaran kampanye dalam penyebaran bahan kampanye. (citrasoputan)