BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Sembilan pemuda yang berdomisili di kecamatan Girian berinisial ZL alias Alon (16), RM alias Amat (14), FVGS alias Igo (16), RBB alias Bintang (14), RA alias Iki (14), MID alias Ibad (14), MP alias Elo (15), FW alias Fanat (15) dan IP alias Ipal (15) diamankan Polres Bitung.
Sembilan pemuda tersebut diamankan karena diduga melakukan pengrusakan di salah satu penginapan yang terletak di kelurahan Girian Atas, Selasa (15/3/2022) dini hari.
Hal ini dibenarkan, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan melalui Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi. “Iya benar, Tim Resmob Polres Bitung bergerak mengamankan sembilan pemuda beberapa jam usai kejadian. Hal ini berdasarkan laporan pengaduan pihak korban tanggal 15 Maret 2022,” ucapnya.
Disamping mengamankan sembilan pemuda tersebut, kata Iwan, pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian serta keterangan para saksi.
Adapun motif dan modus operandi dari kasus perusakan tersebut, lanjut Kasi Humas, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Bitung.
“Pak Kapolres mengimbau kepada para orangtua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke pergaulan yang salah, mengingat mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga,” pungkas Iwan.