MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Oknum mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat berinisial DK alias Djemy, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi BUMDes dan Dana Desa Maumbi, telah divonis 2 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kajari Minut Yohanis Priyadi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Wilke Rabeta, SH.
Menurut Wilke, bahwa sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi BUMDes dan Dana Desa Maumbi dengan Terdakwa DK, berlangsung hari selasa tanggal 27 sept 2022 dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Manado.
“DK di kenakan Pasal 3 Undang-undang Tipikor dan di vonis 2 Tahun Penjara serta uang denda sebesar 50 juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan badan 1 bulan penjara,” ujar RebetaK, amis (29/09/22)
Sebagaimana diketahui, mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, berinisial DK alias Djemy, tersandung dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) selang tahun 2017 dan 2018 dan penyelewengan dana BUMDes. Awalnya, DK ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan Nomor: TAP-1333/P.1.18/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021 lalu. (**)