BERITA ONLINE LOKAL, Ratahan – Pemerintah Desa Suhuyon, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, menggelar Musyawarah Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) Hukum Tua desa Suhuyon pada Senin (28/03/2022).
Pemilihan Antar waktu hukum tua Suhuyon dilakukan setelah pejabat definitif Jonly Mokolomban, meninggal dunia beberapa waktu lalu, sehingga sesuai amanat undang-undang permendagri 110 Tahun 2016 maka harus dilakukan Pemilihan PAW untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Pada Musdes tersebut dua calon PAW yakni
Rut Damongila memperoleh 7 suara dan Lina Mokolomban mendapat 4 suara, yang dipilih dari masing-masing perwakilan tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh agama Dan juga Dari Perwakilan aparat desa.
Sementara itu Pejabat Hukum Tua Suhuyon, Meike Hanna Liando S. Sos dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan Musdes Pemilihan PAW berjalan lancar sampai selesai.
“Torang bersyukur Musdes Pemilihan PAW ini berjalan lancar sampai selesai, apapun yang diputuskan hari ini mari kita sama-sama hormati dan salin bekerjasama demi kelancaran program didesa untuk kedepan,”ujar Liando.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir memantau Camat Touluaan Selatan, Esra Sengkey, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Helga Mosey.