BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Akibat nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor, pasangan suami-isteri berinisial MYLM (17) dan RB (22) akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolsek Aertembaga.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro pada konferensi pers yang digelar Polsek Aertembaga, Kamis (19/1/2023) di Mapolsek Aertembaga.
Didampingi Kapolsek Aertembaga AKP. Moh. Taufiqurrohman dan IPDA. Iwan Setyabudi selaku Kasi Humas Polres Bitung, Yugo menjelaskan kronologi kejadian berawal saat kedua tersangka MYLM dan RB datang kerumah korban berinisial SS yang merupakan paman dari tersangka RB dengan maksud bersilaturahmi pasca tahun baru 2023 di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 24.00 WITA.
“Nah, pada saat itu kedua pelaku punya niat untuk mengambil satu unit kendaraan yang terparkir di halaman rumah korban. Untuk modus itu sendiri pelaku MYLM melakukan perbuatan tersebut dengan dua rekan dan untuk RB bertugas untuk memastikan bahwa motor tersebut dalam keadaan aman,” ucapnya.
Setelah dipastikan aman, lanjut Kasat Reskrim, pelaku MYLM memanggil adik dari RB untuk meminta bantuan bersama-sama mematahkan stang setir dengan paksa kemudian mengeksekusi motor tersebut menjauh dari rumah korban. “Modus menghidupkan motor tersebut dengan memutus kabel soket kontak on-offnya dan menyambungkan langsung,” bebernya.
Usai kendaraaan berhasil dihidupkan, kedua pelaku bersama rekannya berboncengan dengan sepeda motor tersebut. “Pelaku sempat mengantar pulang rekannya ke rumah tepatnya di Tinombala, dan kemudian membawa sepeda motor tersebut hingga di Desa Timbuale, Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara,” tuturnya.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sepeda motor tersebut dijual di sebuah bengkel yang mereka tidak mengetahui nama pemiliknya dengan harga Rp. 1.160.000. (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah),” tambah Yugo.
Lewat kolaborasi dan kerja keras, menindaklanjuti laporan korban bernama Stenly Salindeho, warga Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, dengan No: LP/02/I/2023/Sulut/Res Bitung/Sek- Arga tanggal 06 Januari 2023, akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk di lokasi Pantai Tasik Desa Pimpin, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (15/1/2023) pukul 17.30 WITA.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sepeda motor Merk Yamaha Mio IM3 warna merah maron dengan nomor polisi DB 3851 CU, sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga guna diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim.