Kepada media ini, Hukum Tua Irpan Idris mengatakan, penyaluran BLT Dana Desa tahun anggaran 2024 kepada warga masyarakat merupakan suatu keharusan kepada penerima manfaat dikarenakan sudah melalui hasil Musdes dan telah ditetapkan lewat APBdes.
“Setiap KPM berhak menerima bantuan sebesar 900 ribu rupiah dengan kisaran pembayaran 300 ribu per bulan selama 3 bulan. Dan saat ini pembayaran tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Maret, ”ujar Irpan.
–
Diapun berharap dengan adanya bantuan tersebut, Masyarakat terlebih keluarga yang menerima bantuan ini agar dapat digunakan dengan sebaik baiknya untuk kelangsungan kehidupan keluarga
“BLT Ini adalah bantuan pemerintah pusat yang dikucurkan Lewat bantuan Dana Desa yang diberikan kepada 15 KPM agar digunakan dengan sebaik baiknya untuk kehidupan keluarga, ” harapnya.










