Dijelaskan Hukum Tua Desa Tababo Erfie Liu pelaksanaan rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi mengenai stunting di desa.
“Musyawarah rembuk stunting membahas dua hal pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan, kedua komitmen desa untuk kegiatan penanganan stunting melalui RKPDes tahun 2025 mendatang,” ungkap Hukum Tua Erfie.
Ia pun menegaskan, bahwa Pemerintah Desa Tababo akan sepenuhnya berkomitmen dalam melakukan penanganan dan pencegahan stunting di desa tersebut. Dirinya berharap seluruh pemangku kepentingan didalamnya masyarakat untuk turut bersama-sama mendukung upaya pemerintah desa dalam penanganan dan pencegahan stunting.