BERITA ONLINE LOKAL, MINAHASA— Libur panjang segera dinikmati seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada, tak terkecualli ASN yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan. Pemerintah telah mengesahkan aturan soal cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 13 Maret 2023 yang lalu.
Aturan soal cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN diterbitkan setelah Pemerintah melakukan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Penetapan tersebut dilakukan Pemerintah setelah menggelar Sidang Isbat 1 penentuan hari raya Idul Fitri 1444 H pada 20 April 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Maya Marina Kainde, SH MH, melalui siaran pers mengatakan, Pemkab Minahasa telah mengeluarkan Surat Edaran tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
“Untuk total libur Lebaran 2023 selama tujuh hari. Dan itu dimulai pada tanggal 19 April 2023 sampai 25 April 2023,”ujar Kainde.