BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan penandatanganan MOU dan perjanjian kerjasama. Acara ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati, dengan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk PT Sakaeng Solata Infrastruktur dan masyarakat penerima sertifikat, Rabu (3/7/2024).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Steven O. K. Wowor, S.ST., M.A.P., dalam sambutannya menyatakan bahwa transformasi digital dalam penerbitan sertifikat tanah elektronik merupakan langkah maju yang signifikan.
“Transformasi digital ini bukan hanya sebuah inovasi, tetapi juga sebuah kebutuhan untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks. Keuntungan dari sertifikat tanah elektronik ini antara lain, keamanan data, efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas, serta ramah lingkungan,” ujarnya.
Wowor menambahkan, pada tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki beberapa program strategis nasional. Di antaranya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.500 sertifikat hak atas tanah yang terbagi ke 4 desa dan 2 kelurahan, Redistribusi Tanah sebanyak 1.000 sertifikat hak atas tanah yang terbagi ke dalam 8 desa, Program Atasan, dan Akses Reform yang terdiri dari 2 fase.
“Fase pertama untuk 200 KK di desa Tola dan Likuang yang saat ini dalam tahap pemetaan sosial, dan fase kedua untuk satu kelompok masyarakat yang saat ini dalam tahap pembentukan kerjasama,” ungkap Wowor.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan sertifikat elektronik sebanyak 75 bidang tanah di desa Tarolang dan kelurahan Dumuhung, serta sertifikat analog sebanyak 25 bidang tanah di kelurahan Tona II. Selain itu, penandatanganan MOU dan PKS antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan PT Sakaeng Solata Infrastruktur juga dilaksanakan.
Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, menyampaikan bahwa sertifikat tanah elektronik akan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat tanah elektronik, risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan akibat bencana alam dapat dikurangi. Dari sisi pemerintah, hal ini akan memudahkan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, serta meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” jelas Wounde.
Ia juga menambahkan, digitalisasi sertifikat tanah akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh modal usaha dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai agunan.
“Namun, masyarakat perlu mempertimbangkan dengan cermat besaran modal, bunga, dan kemampuan membayar cicilan agar tidak menyulitkan di kemudian hari,” tambahnya.
Upaya redistribusi tanah juga menjadi fokus utama dalam pemenuhan hak-hak masyarakat di bidang keagrariaan.
“Kami harapkan seluruh tahapan redistribusi tanah dapat dilaksanakan dengan baik sehingga reforma agraria yang berkeadilan dapat terwujud,” ungkapnya.
Melalui kerjasama ini, diharapkan sinergi antara kantor pertanahan, pemerintah daerah, dan PT Sakaeng Solata Infrastruktur dapat mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.