Dijelaskan Hukum Tua Desa Tababo Erfie Liu, agenda awal Musdes adalah pembentukan tim penyusun RKPDes yang terdiri dari Serketaris Desa sebagai Ketua, Sekretaris BPD sebagai Sekretaris dan Anggota terdiri dari unsur perempuan, agama, masyarakat, pemuda dan unsur adat.
“Selanjutnya tim ini akan menyusun rencangan RKPDes, melakukan penelitian RPJMDes, selanjutnya menyusun dan menetapkan skala prioritas yang akan dibawa dalam Musdes perencanaan kemudian masuk dalam Musrembangdes,” jelasnya.
Pada intinya dikatakan Liu seluruh rangkaian proses Musdes RKPDes adalah untuk merumuskan rencana kerja pemerintah desa tahun pada 2025.
Dirinya pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung setiap program kegiatan dan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah desa pada setiap tahun berjalan. “Tentunya semua untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.