BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Laporan pengusaha perseorangan di bidang perikanan asal Surabaya, Achmad Zunaidi Alam yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,6 Miliar, yang diduga dilakukan dua orang lelaki berinisial SD alias Sumarlin, dan WS alias Ito, terus menjadi atensi Polres Bitung.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat bernomor : B/ 15/ I/ 2026/ RES 1. 11/ Reskrim/ Res Bitung, tanggal 17 Januari 2026, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara dengan laporan polisi nomor : LP/ B/ 830/ XI/ 2025/ SPKT/ POLRES BITUNG/ POLDA SULUT, atas nama pelapor Achmad Zunaidi Alam.
Surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam penyelidikan dengan telah melakukan pemeriksaan saksi, diantaranya pelapor Achmad Zunaidi Alam, saksi Sugirin, saksi FM alias Frando, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni WS alias Ito dan SD alias Sumarlin.
Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan bukti surat dari pihak pelapor dan sebagian bukti surat dari pihak terlapor. Sementara itu, juga sudah dilakukan gelar perkara awal pada tanggal 15 Januari 2026 dengan rekomendasi, yakni melakukan penyelidikan lanjutan dengan mendalami beberapa hal.
Dengan rencana tindaklanjut, mengupayakan adanya audit independen dalam perkara ini untuk mengetahui nilai kerugian ril yang dialami pelapor dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak pelapor dan terlapor.
Sementara itu, Achmad melalui kuasa hukumnya, Fahry Lamato SH saat diwawancara menegaskan, bahwa dengan adanya surat tersebut, hal ini membuktikan bahwa kasus tersebut tetap berjalan.
Fahry pun mengapresiasi Kapolres Bitung AKBP. Albert Zai, SIK, MH bersama jajarannya dalam merespon aduan/laporan dari masyarakat.
“Apresiasi buat Polres Bitung yang begitu respon terhadap semua aduan (laporan) dari masyarakat. Salah satu bukti adalah laporan kami, dimana perkembangan kasus ini disampaikan secara update oleh penyidik. Intinya permasalahan ini, kami percayakan kepada Polres Bitung,” tuturnya.
Mengadu ke Wakil Walikota Bitung
Achmad bersama rekannya, Sugirin, ternyata juga sempat mengadu ke Wakil Walikota Bitung, Randito Maringka melalui surat permohonan bantuan terbuka dengan tujuan untuk mendapat solusi terkait dengan permasalahan yang dihadapi.
“Ya benar, karena klien saya sempat bertemu Pak Wakil Walikota. Kejadian ini berawal pada tanggal 9 Agustus 2025. Kala itu, Sumarlin dan Ito mengajak klien saya (Achmad dan Sugirin) untuk bertemu beliau di ruang kerjanya, dengan maksud berkenalan sekaligus mendengarkan arahan dari Pak Randito yang juga punya basic pengusaha perikanan,” ucap Fahry.
Fahry menuturkan, bahwa pertemuan berjalan baik dan Pak Wakil Walikota juga menyampaikan masukan dan nasehat kepada kliennya. “Intinya Pak Wakil Walikota mendoakan klien saya sukses berusaha di Bitung,” tuturnya.
Nah pasca pertemuan tersebut, lanjut Fahry, terjalinlah hubungan bisnis antara Achmad-Sugirin dan Sumarlin-Ito. Achmad-Sugirin sebagai pihak pembeli ikan yang akan dikirim ke Surabaya, sementara Sumarlin-Ito mencari penjual ikan yang akan dibeli oleh Achmad-Sugirin.
“Jadi ikan yang akan dibeli klien saya akan disuplai oleh perusahaan milik ayah dan kakak Pak Wakil Walikota. Sebagiannya mungkin diambil dari perusahaan lain sesuai kebutuhan atau permintaan,” beber Fahry.
Singkat cerita, setelah sempat berjalan lancar, hubungan bisnis antara Achmad-Sugirin dan Sumarlin-Ito mulai rusak. Hal ini dikarenakan permintaan ikan yang diajukan tidak terpenuhi semuanya. Padahal di sisi lain, Sumarlin dan Ito sudah meminta pembayaran di muka kepada Achmad dan Sugirin.
Fahry menyatakan kliennya rugi banyak akibat ulah Sumarlin dan Ito. Kerugian itu timbul dari pemberian uang berkali-kali kepada dua orang tersebut, baik secara tunai maupun non tunai.
Kerugian muncul karena permintaan ikan yang diajukan tidak seluruhnya bisa dipenuhi Sumarlin dan Ito. Berdasarkan hitungan mereka, Fahry menyebut kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
“Total kerugian klien saya Rp 1,6 miliar. Dan selain kerugian materi, klien saya hingga saat ini belum bisa pulang ke Jawa bertemu keluarga sejak Agustus tahun lalu. Sekarang mereka di sini hanya tinggal di kos-kosan kecil sambil menunggu kejelasan nasib mereka,” keluhnya.










