BERITA ONLINE LOKAL – Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus narkotika, Jumat (23/5/2025) malam.
Pengungkapan kali ini terbilang unik, pasalnya tersangka cukup lihai dalam menyembunyikan barang haram jenis sabu. Bayangkan saja, modus yang digunakan tersangka dalam menyembunyikan satu paket sabu terbungkus rapi dalam permen fox dan lakban warna coklat.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja optimal Satresnarkoba yang dinahkodai Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat dan KBO Ipda Abdul K Mahalieng dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang tersangka lelaki berinisial H di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai saat dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dipesan melalui WhatsApp dengan harga Rp 1.000.000 dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook.
Dari tangan tersangka, lanjut Natip, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek Pocco warna hitam.
“Tersangka yang berusia 29 tahun dan beralamat di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung ini diketahui telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu untuk kedua kalinya,” beber Kasi Humas.
Terpisah Kasat Narkoba, Iptu Trivo Datukramat menegaskan Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan jaringan dan tindak lanjut lainnya untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah Kota Bitung.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Trivo juga menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.










