Manado, Berita Online Lokal. Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, Senin (2/3/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan, diinformasikan bahwa rapat pembahasan peraturan DPRD tentang tata tertib adalah pembahasan tingkat satu dan berdasarkan rapat Badan Musyawarah pembahasan wajib dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus).
Kemudian Ketua DPRD Andi Silangen membacakan nama-nama Pansus Tata Tertib DPRD berdasarkan usulan dari setiap fraksi.
Unsur pimpinan DPRD :
1. Ketua DPRD Fransiscus Silangen
2. Wakil Ketua Michaela Paruntu
3. Wakil Ketua Royke Anter
4. Wakil Ketua Stella Rumtuwene
Unsur utusan fraksi terdiri dari :
Fraksi PDIP :
Royke Roring, Abdul Gani, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, Irene Pinontoan, Feramitha dan Piere Makisanti.
Fraksi Partai Golkar : Vionita Kuera dan Yongkie Limen.
Fraksi Partai Demokrat : Roger Mamesah dan Angel Wenas.
Fraksi Nasdem : Seska Budiman dan Braien Waworuntu.
Fraksi Partai Gerindra : Gracia Oroh dan Normans Luntungan.
Andi Silangen menegaskan, dengan dibacakan susunan personel maka Pansus Pembahasan Tata Tertib DPRD resmi ditetapkan dan sah serta selanjutnya akan dilakukan pemilihan unsur pimpinan (JoTam)










