gambar

Rapat Paripurna, Fraksi-Fraksi Setujui Tiga Ranperda Ditingkatkan Jadi Perda

Manado, Berita Online Lokal. Com- DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang APBD TA.2026 serta Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 buah Ranperda tersebut serta Tanggapan dan atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi, Senin (24/11/2025) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Wakil Ketua Royke Anter, Wakil Ketua Stella Runtuwene, Sekwan Niklas Silangen bersama anggota DPRD lainnya dan dihadiri oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wagub Victor Mailangkay, Sekprov Thalis Galang, pimpinan SKPD serta undangan.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen dalam pengantarnya memberikan kesempatan kepada Sekwan Niklas Silangen untuk membacakan surat masuk.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam pidatonya mengatakan, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Daerah menyatakan kepala daerah wajib mengajukan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk mempunyai persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Berikut Gubernur Yulius Silvanus memaparkan Ranperda APBD provinsi Sulut tahun anggaran 2026, disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD diantaranya :

1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3. Mempedomani KUA dan PPAS yang berdasarkan pada RKPD.

4. Tepat waktu sesaui dangan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada peraturan perundang – undangan. (JoTam)