Manado, Berita Online Lokal.Com- Ketua Komisi I DPRD Sulut Raski Mokodompit pimpin kunjungan kerja ke Kotamobagu, Senin (16/6/2023).
Dalam kuker, Komisi satu mengunjungi Pemkot Kotamobagu khususnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tujuannya adalah agar mendapatkan informasi terkait ditiadakannya izin pencatatan nikah di rumah ibadah.
Selain itu juga Komisi I mencari informasi terkait daftar pemilih tetap tahun 2024, sekalian melaksanakan fungsi pengawasan dan sinkronisasi terkait pelaksanaan program serta kegiatan antara pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2023.
Dalam diskusi dengan Kepala Dinas Dukcapil Kotamobagu, Anggota Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan (HVK), menyampaikan aspirasi dari tokoh masyarakat GMIBM terkait pelayanan pencatatan nikah yang tidak boleh lagi dilaksanakan di rumah ibadah, tapi sekarang harus dilaksanakan di kantor dinas, padahal terinformasi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil tidak melarangnya.
Setelah ditelusuri ternyata larangan itu datang dari Dukcapil Provinsi Sulut, karena didapati di Kota Manado adanya ketidakberesan usai pelaksanaan pencatatan nikah. (JoTam)










