RDP Komisi I Bahas Konflik Lahan Warga Pulisan – Kinunang Dengan PT MPRD, BPN Minut Minta Dukungan Semua Pihak

Manado, Berita Online Lokal. Com- Komisi I DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas konflik tanah antara warga Pulisan – Kinunang dengan PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD), Senin (2/2/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu yang didampingi oleh Wakil Ketua Rhesa Waworuntu dan Sekretaris Julitje Maringka serta Anggota Henry Walukow dan Feramitha Mokodompit melibatkan Kanwil BPN Provinsi yang diwakili Kabid Penyelesaian Sengketa Budi Tarigan dan Kepala Kantor BPN Minut Yandry Rory, S. SiT, M.Si, Pemdes Pulisan dan Kinunang serta Pemerintah Kecamatan.

Ketua Komisi I Braien Waworuntu dalam penjelasannya mengatakan, DPRD Sulut berdiri dan berpihak kepada masyarakat, karena lembaga DPRD dipilih oleh rakyat.

Sementara itu Anggota Komisi I Henry Walukow meminta agar warga memperlihatkan sertifikat asli kepada Kepala BPN Minut Yandry Rory dan setelah dilihat dinyatakan asli, namun perlu ditindaklanjuti untuk dilihat dalam data yang ada di BPN.

Kepala Kantor BPN Minut Yandry Rory dihadapan RDP mengatakan, sertifikat yang disampaikan tadi itu adalah asli, namun belum bisa memastikan dimana letak objek yang tumpang tindih.

Dihadapan Pimpinan dan Anggota Komisi I, Yandry Rory mengusulkan agar untuk dapat memastikan kebenaran letak objek yang di maksud kedua belah pihak dan dibutuhkan untuk sama-sama turun kelapangan.

“Berikan waktu kepada BPN untuk turun ke lapangan dan kita tidak bisa langsung menyelasaikan hari ini disini. Silahkan teman-teman yang mewakili ahli hukum dan LSM mengawal di lapangan,” ucap mantan Kepala Kantor BPN Minahasa ini bijak.

Yandry Rory juga meminta dukungan warga untuk menyiapkan semua dokumen kepemilikan agar bisa dipetakan dan mendapat kebenaran dan solusinya.

“Percayalah kalau kita semua punya etikat baik, pastilah selesai persoalan ini,” jelas Yandry Rory.

Menariknya, pengacara PT MPRD Geri Tamawiwi kepada awak media mengatakan, PT MPRD dari sejak awal mendirikan bangunan di lokasi yang diduduki sekarang, telah memiliki kelengkapan dokumen mulai dari Pemerintah Desa sampai instansi terkait lainnya.

“Jadi begini. Sebelum ditetapkan lokasi KEK, PT MPRD sudah ada sertifikat. Makanya proses penerbitan sertifikat itu, dokumen warkaf lengkap di BPN. Jadi kami tidak asal-asal langsung membangun,” jelas Geri Tamawiwi.

Geri Tamawiwi juga menjelaskan, PT MPRD mengikuti Keppres yang ada dan telah mendapat ijin HGB sampai tahun 2044 untuk kawasan KEK. (JoTam).