RDP Komisi II, Pimpinan Dealer Outomotif Kecewa Dengan Penerapan Opsen PKB dan BBNKB Sebesar 66 Persen

Manado, Berita Online Lokal.Com- Pimpinan dealer outomotif di Sulut kecewa dengan penerapan Opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan tahun 2026 ini sebesar 66 persen.

Ini diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulut yang melibatkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen dengan pimpinan dealer otomotif (mobil dan motor), Selasa (3/2/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat serba guna DPRD.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulut Inggried Sondakh didampingi Wakil Ketua Pricilya Rondo, Sekretaris Dhea Lumenta dan Anggota Jeane Lalujan, Ruslan Abdul Gani, Angelia Wenas, Eldo Wongkar, Seska Budiman berlangsung aktif dalam dialog.

GM dealer Truck Hino dihadapan RDP mengeluhkan terkait penerapan opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen yang mulai berlaku tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara, June Silangen dalam penjelasannya mengatakan, Pemerintah Sulut bisa memberikan keringanan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) unit baru atau BBNKB1 hingga 25 persen.

Menurutnya, besaran keringanan itu merupakan angka maksimal sesuai regulasi yang ada di Peraturan Gubernur Sulut nomor 11 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

“Sesuai Pergub, BBNKB dapat diberikan pengurangan pokok paling tinggi 25 persen. Sementara pembebasan denda paling tinggi 100 persen,”jelas June Silangen.

June Silangen juga menambahkan, penerapan opsen pajak sebenarnya sudah berlaku mulai tahun 2025 lalu karena mengikuti UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Tahun lalu opsen BBNKB1 kan sudah mendapatkan relaksasi sesuai edaran Menteri Dalam Negeri dan untuk pajak kendaraan baru mencapai 40 persen sekian. Keputusan berapa besar keringanan atau potongan opsen ada di tangan Gubernur,” jelas Silangen.

Bahkan June Silangen berpromosi, dimana saat ini Pemprov Sulut sedang memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor seperti diskon 25 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2026 dan tidak ada kenaikan PKB tahun 2026 ini.

Bahkan Pemerintah Provinsi Sulut telah memberlakukan pembebasan pajak progresif pada semua jenis kendaraan bermotor. (JoTam)