Peliput : Meifi Benua
BERITA ONLINE LOKAL, MINAHASA— Meninggalnya Hukum Tua Pulutan Jopi Ngeloh, meninggalkan duka bukan saja bagi keluarga dan masyarakat Pulutan, tapi juga bagi Pemerintah dan rakyat Minahasa.
“Almarhum merupakan sosok Kepala Desa yang berprestasi dan memiliki kepemimpinan yang baik selama mengabdi sebagai Kuntua kurang lebih 8 tahun. Karena itu, kami merasa sangat kehilangan atas kepergian almarhum,” ungkap Bupati Minahasa DR.Ir. Royke Octavian Roring, MSi didampingi Wakil Bupati DR. Robby Dondokambey, SSi, MM dalam sambutan pada saat melayat di Rumah duka.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Minahasa menyerahkan santunan Duka kepesertaan BPJS Tenaga Kerja yaitu sebagai Perangkat Desa sebesar Rp. 42.000.000, kemudian sebagai anggota Korpri sebesar Rp. 42.000.000, dimana kedua program tersebut adalah Program pemerintah Kabupaten Minahasa dan sebagai pekerja keagamaan (Penatua) yang diprogramkan oleh Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp. 42.000.000, sehingga total santunan berjumlah Rp. 126.000.000. Namun karena dalam komponen santunan tersebut terdapat biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000, maka yamg diterima oleh ahli waris dipotong 20 Juta, karena biaya pemakaman tentu hanya 1 kali.
“Karena itu, total yang diterima istri almarhum sebesar Rp. 106.000.000, ditambah dengan program Bupati dan Wakil Bupati untuk setiap duka di Minahasa diberikan bantuan Rp. 2.500.000, demikian Bupati Minahasa melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala.