BITUNG – Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menyambangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (18/3/2022).
Kedatangan orang nomor satu di kota cakalang ini dalam rangka menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2021 yang diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, Karyadi CA CFrA CSFA.
Penyerahan LKPD ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 15 kabupaten/kota termasuk Pemerintah Kota Bitung.
Menurut Maurits, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1 tahun 2004. “Tentang perbendaharaan negara bab IX bagian ke empat pasal 56 ayat 3, laporan keuangan sebagaimana di maksud pada ayat 1 disampaikan Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada badan pemeriksa keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucapnya.
Maurits menambahkan, tiga hari pasca penyerahan LKPD tersebut nantinya BPK akan melakukan pemeriksaan. “Sesuai ketentuan, setelah LKPD unaudited 2021 diserahkan, paling lambat tiga hari BPK akan turun untuk melakukan pemeriksaan terinci yang biasanya sekitar 30 hingga 40 hari,” tandas Wali Kota.
Hadir juga dalam penyerahan LKPD tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan kepala daerah di 15 kabupaten/kota se-Sulut.(***)










