BERITA ONLINE LOKAL, BOLMONG – Warga masyarakat Desa Mototabian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mencari keadilan dan kepastian hukum atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan oknum Kepala Desa (Sangadi) Mototabian dengan inisial HL alias Hani.
Warga masyarakat Desa Mototabian telah terbentuk sendirinya Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Mototabian (FMPPDM) dalam forum terpilih ketua Bapak Djuma Mahmud sebagai ketua.
Djuma Mahmud mengatakan, dari laporan kami ke pihak pemerintah terkait, disinyalir ada kejanggalan baik itu pengaduan ke camat dumoga maupun surat kami sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bolmong, kami di terima oleh asisten 1 Bapak Deker Rompas di ruanganya, beliau menjelaskan terkait laporan masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat, adapun keluhan kami terhadap perlakuan asisten 1 di ruanganya hanya bicara seperti mengintimidasi, beliau mengatakan “tidak bole ada gerakan lain jika ada unjuk rasa yang berlebihan tentu kami akan sampaikan ke pihak kepolisian Polres Bolmong”.
Kata Djuma Mahmud dalam ruangan memang kami telah melakukan unjuk rasa bahkan sampai saat sekarang Balai Desa Mototabian masih tertutup mulai dari aksi warga Mototabian memprotes atas perlakuan oknum Sangadi Mototabian Hani Lila yang merugikan kami warga Mototabian.
Dalam ruangan asisten 1 bagian kepemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Bapak Deker Rompas sempat mengatakan bahwa “saya sendiri di panggil Polisi untuk pemeriksaan klarifikasi dana bantuan PT JRBM”, dari substansi pembicaraan kami sempat bertanya – tanya ada apa ini pejabat pemkab Bolmong?
Miris sekali jika ada beberapa pejabat di panggil pihak kepolisian atas dugaan korupsi dana bantuan sosial PT JRBM, jadi jangankan kami melapor oknum Sangadi Mototabian inisial HL ke pihak Kepolisian dan Pemkab Bolmong, ada apa Bapak Deker Rompas mengatakan beliau juga di periksa oleh polisi ungkap Djuma.
Aktifis Deki Pesik juga asal eks Desa Mototabian ikut peduli atas perlakuan oknum pejabat – pejabat di Pemkab Bolmong, dalam kepemerintahan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini adalah dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS sepertinya ada oknum pejabat yang melakukan pelanggaran hukum.
Pesik mengungkapkan, kepemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow dari hasil pantauan kami memang seharusnya pihak Kepolisian Polda Sulut dan Pihak Kejaksaan Tinggi Sulut dapat memeriksa oknum – oknum yang merugikan rakyat, di era kepemimpinan Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto jangan ada yang coba lakukan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Lanjutnya, mulai kasus Kejari Kotamobagu OTT kadis PMD Bolmong oknum inisial ASB alias Abdul kasus pemerasan kades – kades dan Oknum Sangadi Bakan dan Kontraktor Ditahan Dugaan Kasus Korupsi ini berarti ada yang kejanggalan juga dinas atau badan pemerintah terkait lainya.
Dalam tugas pokok fungsi seperti Inspektorat dipimpin oleh Inspektur Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Logikanya kenapa harus jadi tersangka kepada kades bakan, dari kasus ini kiranya Polda Sulut dan Kejati Sulut dapat memeriksa dan menangkap jika ada mata rantai dalam KKN di Pemkab Bolmong,” ungkap Deki.
Kasus laporan Sangadi Mototabian sudah jelas masyarakat banyak sudah kecewa, bahkan bicara regulasi BPD Desa Mototabian telah beberapa kali menyurat ke Camat Dumoga tembusan Bupati Bolmong prihal non aktifkan Sangadi Mototabian, seharusnya pemkab Bolmong, Camat Dumoga dapat menurunkan pelaksana harian untuk Desa Mototabian, ini terkesan Pemkab Bolmong pemerintah terkait disinyalir ada kerja sama menguntungkan sepihak dan merugikan rakyat khususnya Desa Mototabian dan sekitarnya.
Seperti yang sudah di sampaikan Pak Marten Harun, Oknum Hani Lila di duga mempermainkan agama karena Hani awal sebelum kawin dari agama kristen masuk islam, kemudian setelah menjadi kepala Desa Kawin lagi dengan aparat desa ibu seorang toko agama kristen (diaken) kemudian masuk agama kristen lagi.
“Secara logika sebagai Kepala Desa tersebut sebelum menikah tentu telah melakukan hubungan gelap, dari dugaan kami itu merupakan perbuatan amoral,” tutur Pak Marthen Harun.
Keluhan ibu Y Gogani warga Desa Mototabian pelayanan pembuatan surat – surat tidak ada karena sangadi Mototabian tidak tinggal di tempat, Ibu S Lapot juga mengatakan selaku masyarakat kami minta segera turunkan PLH Sangadi Mototabian karena sudah tidak berdomisili di Desa Mototabian, tentu banyak kendala – kendala yang kami hadapi ketika sangadi tidak berada di tempat.
Terpantau sejak Agustus 2024 Balai Desa Mototabian di segel oleh warga dan telah melaporkan oknum Sangadi Mototabian ke yang berwenang, surat pengaduan dari FMPPDM ke Polres Bolmong dan Pemkab Bolmong 21 oktober 2024, harapan warga Mototabian sebagai pelapor kiranya mendapat kepastian hukum. (*)