Sekwan Sulut Niklas Silangen : Keputusan Bamus, Reses Angdew 28-31 Maret

Manado, Berita Online Lokal. Com- Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut telah menetapkan keputusan pelaksanaan masa reses anggota dewan akan dimulai tanggal 28 hingga 31 Maret 2026.

Ini diungkapkan Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen usai kegiatan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/ penjelasan pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang tata tertib DPRD, Senin (2/3/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

“Sesuai hasil pembahasan Banmus, reses anggota dewan diputuskan akan dilaksanakan tanggal 28 hingga 31 Maret 2026,”jelas Niklas Silangen.

Niklas Silangen menjelaskan, 45 anggota DPRD Sulut akan turun di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

“Kegiatan reses akan dilaksanakan selama empat hari dan nantinya setiap anggota DPRD akan didampingi staf pendamping dari Sekretariat,”ucap Niklas Silangen.

Selain membahas jadwal penetapan kegiatan reses, Bamus DPRD Sulut juga telah membahas jadwal paripurna LKPJ Gubernur.

“Untuk jadwal paripurna LKPJ masih menunggu surat dari eksekutif paling akhir tanggal 30 Maret. Awal April akan dilaksanakan paripurna LKPJ dan dibentuk pansus LKPJ,”jelas Sekwan. (JoTam)