Manado, Berita Online Lokal. Com- Ranperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Sulawesi Utara 2025-2026, telah melewati tahapan pembahasan finalisasi, Senin (23/2/2026) antara Pansus DPRD dan Pemprov Sulut.
Dapat dipastikan usai pembahasan finalisasi, maka Ranperda RTRW bakal melenggang mulus di tangan 5 (lima) pimpinan fraksi untuk disetujui diparipurnakan dan disahkan sebagai Perda, Selasa (24/2/2026).
Menariknya dalam rapat internal, pimpinan fraksi walaupun memberi tanggapan dengan beberapa catatan, namun semua fraksi ternyata sepakat setujui Ranperda RTRW ditetapkan menjadi produk Perda Provinsi Sulut.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan, memberi apresiasi atas kinerja Pansus dan jajaran eksekutif yang terlibat sejak awal pembahasan dengan penuh keseriusan.
Menurutnya, dibalik pembahasan dokumen tebal Ranperda RTRW prosesnya tidak singkat, namun pada akhirnya semua dapat diselesaikan dengan semangat kebersamaan.
Diketahui, usai penandatanganan berita rapat finalisasi RTRW, Ketua Pansus RTRW, Henri Walukow mengatakan, dalam pembahasan tadi sempat alot dan itu adalah dinamika dalam mencapai kesepakatan bersama, namun semua untuk kepentingan daerah.
Rapat finalisasi turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta sejumlah anggota Pansus lainnya. Selanjutnya, dari unsur pemerintah daerah, hadir perwakilan OPD seperti Kepala Dinas PUPR, Perkimtan, ESDM, Pertanian, Bappeda, dan Biro Hukum.(JoTam)










