BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON—
Sindikat praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar berhasil diungkap Tim Gabungan Polres Tomohon Jumat (2/10) sekira Pukul 19.00 WITA di ruas jalan Tomohon-Tondano
Kapolres Tomohon AKBP, Arian Colibrito melalui Kasie Humas AKP, Hanny Goni menjelaskan, Sat Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku yakni CR alias Christian (29) asal Tikala, dan MB alias Marlando (37) asal Warembungan.
Di tanya di sela sela konferensi pers ,Kasat Reskrim AKP Angga maulana S.I.K SH MH menjelaskan, pihak SPBU akan mintai keterangan terkait penangkapan terduga tersangka penimbunan solar bersubsidi di SPBU Matani Satu.
Dua tersangka sudah diamankan di Polres Tomohon dan mengakui perbuatannya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pengisian solar bersubsidi maksimal 200 liter untuk truk
Menurut pengakuan kedua terduga pelaku, rencananya BBM jenis Solar tersebut akan dibawa ke Desa Warembungan, yang nantinya dibeli oleh penampung.
Kedua pelaku melakukan aksi penimbunan selama empat hari, terhitung sejak tanggal 29 Agustus. Dan rencananya hari ini, akan dijual ke penampung di Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa Kedua terduga pelaku, di jerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah ke Pasal 40 undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp.60 Miliar,” .tutup Goni
(Meyfi Benua)