BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi pembangunan SD Erpak Wangurer tahun 2020, Selasa (28/2/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agus Darmanto, S.H., M.H. didampingi anggota majelis Munsen Bona Pakpahan, S.H., M.H. dan Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, S.H., M.H. menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara bagi SL alias Sofyan selaku Direktur CV MR yang merupakan pelaksana pekerjaaan.
“Selain itu, SL alias Sofyan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 juta dengan subsider 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidernya 1 bulan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Fauzal, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen, Suhendro G. Kusuma, S.H.
Atas putusan tersebut, lanjut Suhendro, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bitung maupun terdakwa SL menyatakan pikir-pikir. “Majelis hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari, apakah JPU ataupun terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim atau melakukan banding,” tuturnya.
Suhendro juga membeberkan, SL ditetapkan tersangka kasus korupsi saat berdasarkan perhitungan yang dilakukan para ahli dari politeknik, didapati pekerjaan tidak sesuai dalam kontrak terutama mutu betonnya pada proyek pembangunan sekolah yang sebelumnya terdampak dengan pembangunan jalan tol Manado-Bitung.
“Sehingga didapati oleh ahli dari Politeknik, lanjut Kasi Intel, berupa pemeriksaan fisik pekerjaan terdapat kerugian negara sebesar Rp 210.393.124. Adapun sejumlah uang sebesar Rp 73. 269. 627 yang belum diserahkan PT PP ke CV MR. Ini diluar dari kerugian negara yang sudah dihitung oleh tim ahli,” tandas Kasi Intel.