Terduga Maling HP Warga TomTeng Di Ciduk Tim Macan Resmob Tomohon

BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON—Pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon.

Team macan Resmob Tomohon berhasil meringkuk pelaku pencurian satu (1) unit Hand phone (HP)
Penangkapan dilakukan atas laporan dari korban atas nama ATK alias Tung, 75 Tahun warga Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara yang mengalami kehilangan satu unit HP. Kamis (30/6/22).

Atas laporan tersebut, team.yang di komandani Bripka Bima Pusung mengamankan FW alias Fernando, 31 Tahun Warga Kelurahan Kamasi I Kecamatan Tomohon Tengah yang di duga telah mencuri HP dan S Warga usun Trajan Lawang Malang Jawa Timur namun berdomisili di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan.

Kejadian berawal saat korban yang keseharian berjualan di warung yang ada di Kelurahan Kakaskasen 3 lingk 3 Kecamatan Tomohon Utara melayani seorang pembeli laki- laki yang menggunakan kaos hitam, celana hitam dengan postur badan agak gemuk, yang membeli sebungkus rokok,
tak lama berselang setelah lelaki tersebut meninggalkan warung milik korban, setelah beberapa saat korban menyadari bahwa Handphone miliknya yang diletakan di atas meja kasir sudah tidak ada.
Selanjutnya pelapor mencari diseputaran warung dan di dalam rumah, namun Handphone tersebut tidak ditemukan.
Dari hasil CCTV terlihat terduga pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos hitam, celana panjang hitam, dengan tubuh agak gemuk, rambut pirang sedang membeli sebungkus rokok yang kemudian lelaki tersebut mengambil 1 (satu) unit Handphone yang berada di atas meja kasir.

Unit Resmob setelah melakukan pengembangan, dan pada hari Selasa, 29 Juni 2022, sekitar pukul 20.00 wita, Resmob berhasil mengetahui keberadaan dari lelaki yang ciri-cirinya sama persis dengan yang berada di rekaman CCTV yang ada TKP, dan tidak menunggu lama Resmob langsung menuju ke lokasi di mana terduga pelaku berada.

Setelah memastikan bahwa lelaki yang ada di lokasi sesuai informasi yang ada persis dengan yang ada di dalam rekaman video CCTV, Resmob langsung mengamankan lelaki tersebut tanpa perlawanan

Setelah dilakukan interogasi dan memperlihatkan rekaman CCTV lelaki tersebut akhirnya mengakui bahwa ia merupakan pelaku yang terekam dalam CCTV yang ada di TKP, dan mengakui kalau dia yang mengambil HP milik pelapor.

Atas kejadian tersebut, korban Tung mengalami kerugian sebesar Rp.2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). (Meyfi Benua)