gambar

Terungkap, Wali Kota Hengky Batalkan Putusan Sebelumnya, Kisruh Netralitas ASN Bakal Berujung di DPR-RI

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Polemik netralitas ASN di kalangan Pemkot Bitung semakin menarik diikuti. Pasalnya, putusan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 11 ASN yang melanggar netralitas ASN yang dikeluarkan Wali Kota saat itu, Maurits Mantiri, akhirnya dibatalkan oleh Wali Kota Hengky Honandar.

Hal ini diungkap Badan Kepegawaian Negara Regional XI Manado, Agustina Dorsima Dolonseda, dalam Rapat Dengar Pendapat Ulang (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Bitung, Rabu (28/5/2025).

“Melalui BKN Pusat, kami (Regional XI Manado) menerima surat dari Wali Kota Bitung, Hengky Honandar terkait pembatalan putusan hukuman disipilin yang dikeluarkan Wali Kota sebelumnya terhadap 11 ASN,” ucapnya.

Merespon pernyataan tersebut, salah satu perwakilan, Bril Turang, ikut menanyakan apa penyebab terkait pembatalan putusan tersebut ? Namun sayangnya pihak dari BKN Regional XI enggan membeberkannya.

“Kami tidak bisa membeberkan apa alasannya, hal ini merupakan kewenangan dari BKN Pusat. Pada intinya ada surat pembatalannya yang diteruskan ke kami,” tukas Agustina.

Menyikapi hal itu, Bril Turang sangat menyayangkan tidak adanya kejelasan dari penyebab pembatalan tersebut. “Jujur ini sangat disayangkan, tapi tidak mengapa, kami tidak bisa memaksa untuk dipaparkan disini. Tapi hal ini akan kami kawal terus,” ujarnya.

Bril pun ikut menyatakan sikap, bahwa pihaknya akan membawa permasalahan ini ke gedung legislator senayan. “Kami tidak akan pernah berhenti dalam mengawal hal ini. Ada beberapa yang belum terungkap disini, baik apa alasan yang menjadi penyebab pembatalan putusan hingga putusan dari salah satu ASN yang dipecat pasca dirinya melakukan upaya banding administratif di BP ASN,” bebernya.

“Dan hal ini, tentunya akan kami bawa ke DPR-RI. Ini sementara melengkapi materi aspirasi, baik dokumentasi dan bukti-bukti yang ada. Puji Tuhan, kami sudah mendapat respon dari para legislator,” tegas Bril.

Senada dengan hal itu, Rusdiyanto Makahinda yang juga merupakan pembawa aspirasi, dalam kesempatannya, mendesak DPRD Bitung membentuk Pansus Netralitas ASN.

“Menurut hemat kami, ini masih kabur. Apa yang kami harapkan di RDPU untuk bisa mendapat penjelasan secara detail dan transparan ternyata tidak. Maka dari itu, kami mendesak DPRD Bitung membentuk pansus agar polemik ini bisa dibuka terang benderang,” singkatnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat lainnya, Novianto Topit mengatakan bahwa apa yang diberitakan oleh sejumlah media terkait pelantikan Give Mose sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung yang diduga menjadi signal Wali Kota Hengky mematahkan putusan netralitas ASN sebelumnya, akhirnya terbukti.

“Akhirnya terbukti, ternyata putusan tersebut dibatalkan. Herannya lagi, alasan atau penyebab dari pembatalan tersebut tidak diungkapkan. Ini ada apa ? Saya menduga hal ini sangat mencederai prinsip demokrasi kita,” ujarnya.

“Saya pastikan jika tidak ada penegakan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar netralitas, kedepannya akan terjadi lebih hebat lagi peran ASN dalam kancah perpolitikan. Karena mereka menganggap sudah menjadi pejuang. Sekali lagi, kami akan kawal permasalahan ini hingga ke DPR-RI biar semuanya jelas, apakah prosedurnya mengikuti aturan atau tidak ? Kami punya cukup bukti,” tegas Novianto.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bitung, Nabsar Badoa yang juga memimpin RDPU didampingi Cherry Mamesah, mengeluarkan beberapa rekomendasi.

“Mendesak Tim Pemeriksa 9 ASN lainnya agar lebih optimal, terkait 1 ASN yang diduga namanya hilang, juga sudah dijelaskan pihak BKN Regional XI Manado bahwa masih dalam penanganan Satgas Netralitas yang didalamnya ada unsur KemenPAN-RB, Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara. Soal pembentukan pansus akan kami bicarakan melalui Rapat Banmus,” pungkas Politisi PDI Perjuangan.

Dari pantauan awak media, peristiwa menarik juga terjadi di dalam rapat tersebut saat perwakilan masyarakat menanyakan ke pihak BKPSDM terkait tanggal keputusan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Wali Kota sebelumnya (Maurits Mantiri,-red).

BKPSDM terlihat kebingungan seakan membutuhkan waktu cukup lama dalam menjawab pertanyaan dari perwakilan masyarakat, hingga berujung di skorsnya rapat tersebut.

Turut hadir dalam rapat tersebut, anggota DPRD Bitung Maikel Walewangko, Imran Lakodi, Hi. Ramlan Ifran, Devi Barakati, Asisten III Pemkot Bitung, Benny Lontoh, Sekretaris Inspektorat Kota Bitung, Pit Pasiak selaku Sekretaris Tim Pemeriksa terhadap 9 ASN lainnya dan Sekretaris BKPSDM Kota Bitung, Sony A. Mangelep.