BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Pemkot Bitung menyikapi Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) tertanggal 8 Maret 2022 yang diterbitkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto Ssos MM.
Diterbitkannya SE Nomor 11 tahun 2022, maka SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengacu ke SE terbaru yang fokus ke protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah indonesia.
Pemkot dalam kesimpulanya terkait dengan SE Nomor 11 tahun 2022 adalah setiap PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, rapid test PCR dan rapit test antigen tidak di berlakukan bagi PPDN yang sudah menerima vaksin lengkap (minimal vaksin dosis I dan II).
Juga, PPDN yang baru menerima vaksin dosis I atau yang tidak dapat menerima vaksin ke 2 (komorbid) wajib menunjukan hasil negatif rapit test PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Serta surat keterangan tidak dapat menerima vaksin sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Intinya, kendati ada kelonggaran namun sesuai instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar, PPDN atau pelaku perjalanan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Pemkot Bitung, Albert Sergius, Selasa (8/3/2022).
Tidak hanya bagi PPDM dan pelaku perjalanan, namun kata Albert, semua masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan hindari kerumunan.(***)