Walikota Senduk Serahkan DHKP-SPPT Kepada Camat dan Lurah se-Kota Tomohon

Peliput:Meyfi benua

BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON–
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH menyerahkan DHKP-SPPT tersebut kepada para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Walikota Tomohon kepada Lurah Kamasi satu mewakili para Lurah.

Sebelum penyerahan DHKP-SPPT didahului dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh para Camat bersama Kaban BPKPD disaksikan Walikota Tomohon didampingi Asisten Umum Drs. O.D.S Mandagi, bersamaan dengan penandatanganan antara camat dan lurah yang diwakili Camat Tomohon Tengah dan Lurah Kamasi Satu.

Di kesempatan itu, Walikota Tomohon Caroll Senduk langsung melakukan pembayaran PBB P2 yang disusul para pejabat Pemkot. Begitu juga Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE yang juga melakukan pembayaran PBB P2 dari kediamannya.

Walikota Tomohon meminta kepada para lurah untuk segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat selaku wajib pajak dan terus mengimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.

Perlu diketahui bahwa masa jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan tahun ini adalah 31 oktober 2021,” jelas Walikota Senduk.

Dijelaskannya pula, mengacu pada Undang-Undang Pajak Daerah di lingkup Pemerintah Kota Tomohon, dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 didukung dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Selain itu Peraturan Walikota Tomohon Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tatacara pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB-P2.

Kepada aparatur pemerintah, Walikota mengajak untuk dapat memberi contoh dan teladan melalui pembayaran PBB-P2, sehingga diharapkan dapat memotifasi seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan, meskipun di masa pandemi saat ini.

Ditambahkannya, kaitan dengan situasi Covid-19 yang saat ini ada penambahan, kepada seluruh komponen masayarakat Kota Tomohon untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam beraktivitas, tetap menerapkan 5M sehingga dapat meminimalisir bahkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Demikian juga kepada masyarakat yang membuat acara harus mengikuti protokol kesehatan dan harus mentaati aturan batas waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Drs. Gerardus Mogi sebagai pelaksana kegiatan menjelaskan, pemutakhiran PBB P2 sangat berkaitan langsung dengan keberhasilan pencapaian BPHTB.

Karena itu diharapkan kepada seluruh aparat kelurahan dan kecamatan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para wajib pajak PBB P2 tentu dengan tetap di koridor regulasi yang berlaku.