gambar

Aset Mantan Kapitalaung Mahengetang Terpidana Kasus Korupsi, Disita Kejari Sangihe

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melakukan penyitaan satu bidang tanah beserta bangunan berdasarkan SHM No. M. 78/Mahengetang/2017 dengan luas 973 M2 atas nama Herdyanto Lahope (HL) yang merupakan terpidana kasus korupsi. Penyitaan yang dilakukan pada Sabtu (18/6/2022), disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH MH, Sekretaris Kecamatan Tatoareng, dan Pj. Kapitalaung Mahengetang, Horni Sadero serta pihak keluarga dari terpidana.

Dikatakan Yudianto, dasar melakukan penyitaan adalah putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT. Mnd tanggal 1 Juli 2021, dengan salah satu amar putusan menyebutkan, tersangka HL membayar uang pengganti sebesar Rp. 452.835.565, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Kejaksaan melakukan penyitaan aset milik terdakwa, ini merupakan upaya mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi,” ungkap dia.

Lanjut dikatakan Kajari, setelah melakukan penyitaan aset, akan dilanjutkan dengan pengajuan proses lelang.

“Setelah rumah dan bangunan kami sita, selanjutnya diajukan proses lelang dan hasilnya disetorkan ke kas Negara,” tutup dia.