Manado, Berita Online Lokal. Com- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut gelar rapat bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.

Dalam pembahasan Anggota Banggar Louis Carl Schramm, menyoroti lemahnya pengelolaan potensi pajak alat berat yang bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Sulut.
Louis Schramm menambahkan, pertemuan dengan PT Meares Soputan Mining (MSM) terungkap mereka menyatakan siap membayar pajak alat berat, tapi ternyata belum ada tagihan ataupun regulasi yang mengatur hal tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra ini mendorong TAPD Pemprov Sulut, agar segera dapat menyusun Perda khusus tentang pajak alat berat, karena mengingat di Sulut sudah banyak pengusaha yang menggunakan alat berat.
Kemudian Anggota Banggar Vonny Paat mengkritisi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terutama rekomendasi administrasi maupun ganti rugi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kedepan oleh SKPD terkait.
Pertanyaan tajam juga datang dari Anggota Banggar Henri Walukow yang mempertanyakan realisasi ganti untung pembebasan lahan kawasan KEK Bandara Likupang Kabupaten Minahasa Utara, yang hingga kini belum terealisasi semua.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini menyesalkan sikap Pemprov yang belum menyelesaikan pembayaran ganti untung warga Desa Tatelu dan Rondor atas pembebasan lahan untuk kepentingan pelebaran jalan tol KEK Bandara Likupang.
Menjawab pertanyaan Louis Carl Schramm, Plt Sekprov Sulut Thalis Gallang meminta Kepala Bapenda, June Silengan untuk memaparkan dan terungkap ternyata target pajak alat berat tahun 2024 sebesar Rp 5 miliar, namun baru dapat direalisasi dengan capaian Rp 98 juta.
Bahkan karena pajak alat berat masih tergolong baru, maka sekarang ini masih dalam tahap identifikasi atas unit-unit yang beroperasi di Sulut termasuk yang digunakan oleh PT MSM.
Sementara itu Ketua Banggar DPRD Fransiskus Silangen menanggapi, bahwa langkah awal terkait pajak alat berat, bisa dimulai melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Plt Sekprov Sulut Thalis Gallang juga menjawab pertanyaan Anggota Banggar Vonny Paat dengan menjelaskan, temuan non finansial administrasi ada 129 dokumen seperti surat perintah Gubernur kepada SKPD untuk menyiapkan dokumen yang belum sempat dimasukkan pada pemeriksaan.
Ditambahkannya, temuan yang bersifat finansial mencapai Rp 7 miliar lebih, meliputi bendahara, pegawai negeri sipil non-bendahara sampai pihak ketiga.
Terungkap dalam sidang Majelis TPTGR ada 30 pihak yang dipanggil dan yang hadir 17 pihak, sementara 13 pihak telah meminta penjadwalan ulang persidangan.
Rapat pembahasan dipimpin Ketua Banggar DPRD Sulut dr Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Stela Runtuwene dan Wakil Ketua Royke Anter bersama anggota Banggar lainnya Henry Walukow, Berty Kapojos, Cindy Wurangian, Amir Liputo, Pierre Makasanti, Jein Laluyan, Remly Kandoli, Julitje Maringka, Louis Carl Schramm dan Dea Lumenta.
Dari TAPD hadir Plt Sekprov Sulut Thalis Gallang, Kaban Pendapatan Daerah June Silangen, Kaban Keuangan Clay Dondokambey dan Karo Hukum Flora Krisen beserta staf lainnya. (JoTam/Advetorial)










