BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Laporan pengusaha asal Surabaya, yakni Achmad Zunaidi Alam yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,6 Miliar, yang diduga dilakukan oleh dua lelaki berinisial SD alias Sumarlin dan WS alias Ito, terus bergulir di Polres Bitung.
“Kami baru saja dipanggil oleh penyidik unit Jatanras, Satreskrim Polres Bitung, soal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara terkait laporan polisi nomor : LP/ B/ 830/ XI/ 2025/ SPKT/ POLRES BITUNG/ POLDA SULUT, atas nama klien saya, Achmad Zunaidi Alam,” ucap Kuasa Hukum korban, Fahry Lamato, SH saat bersua awak media, Sabtu (17/1/2026) di Polres Bitung.
Fahry pun menegaskan bahwa, kasus yang dilaporkan kliennya masih tetap jalan. “Intinya kami percayakan kepada Polres Bitung terkait kasus ini. Dan apresiasi juga buat Pak Kapolres bersama jajarannya, dimana perkembangan kasus yang kami laporkan disampaikan secara update,” tukasnya.
Adapun pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K, M.H., dimana perkara tersebut masih dalam penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, diantaranya pelapor Achmad Zunaidi Alam, saksi Sugirin, saksi FM alias Frando, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni WS alias Ito dan SD alias Sumarlin.
Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan bukti surat dari pihak pelapor dan sebagian bukti surat dari pihak terlapor. Sementara itu, juga sudah dilakukan gelar perkara awal pada tanggal 15 Januari 2026 dengan rekomendasi, yakni melakukan penyelidikan lanjutan dengan mendalami beberapa hal.
Dengan rencana tindaklanjut, mengupayakan adanya audit independen dalam perkara ini untuk mengetahui nilai kerugian ril yang dialami pelapor dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak pelapor dan terlapor.
Diberitakan, sebelumnya dua pengusaha asal Surabaya ini, sempat bertemu Wakil Walikota Bitung, Randito Maringka.
“Kejadian ini berawal pada tanggal 9 Agustus 2025. Kala itu, Sumarlin dan Ito mengajak klien saya (Achmad dan Sugirin) untuk bertemu Wakil Walikota di ruang kerjanya, dengan maksud berkenalan sekaligus mendengarkan arahan Pak Randito yang juga punya basic pengusaha perikanan,” ucap Fahry.
Fahry menuturkan, bahwa pertemuan berjalan baik dan Pak Wakil Walikota juga menyampaikan masukan dan nasehat kepada kliennya. “Intinya Pak Wakil Walikota mendoakan klien saya sukses berusaha di Bitung,” tutur Fahry perihal pertemuan tersebut.
Nah pasca pertemuan tersebut, terjalinlah hubungan bisnis antara Achmad-Sugirin dan Sumarlin-Ito. Achmad-Sugirin sebagai pihak pembeli ikan yang akan dikirim ke Surabaya, sementara Sumarlin-Ito mencari penjual ikan yang akan dibeli oleh Achmad-Sugirin.
“Jadi ikan yang akan dibeli klien saya akan disuplai oleh perusahaan milik ayah dan kakak Pak Wakil Walikota. Sebagiannya mungkin diambil dari perusahaan lain sesuai kebutuhan atau permintaan,” beber Fahry.
Singkat cerita, setelah sempat berjalan lancar, hubungan bisnis antara Achmad-Sugirin dan Sumarlin-Ito mulai rusak. Hal ini dikarenakan permintaan ikan yang diajukan tidak terpenuhi semuanya. Padahal di sisi lain, Sumarlin dan Ito sudah meminta pembayaran di muka kepada Achmad dan Sugirin.
Fahry menyatakan kliennya rugi banyak akibat ulah Sumarlin dan Ito. Kerugian itu timbul dari pemberian uang berkali-kali kepada dua orang tersebut, baik secara tunai maupun non tunai. “Kami punya bukti, baik itu dokumentasi penyerahan uang hingga bukti transferan,” tuturnya.
Kerugian muncul karena permintaan ikan yang diajukan tidak seluruhnya bisa dipenuhi Sumarlin dan Ito. Berdasarkan hitungan mereka, Fahry menyebut kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
“Total kerugian klien saya Rp 1,6 miliar. Dan selain kerugian materi, klien saya hingga saat ini belum bisa pulang ke Jawa bertemu keluarga sejak Agustus tahun lalu. Sekarang mereka di sini hanya tinggal di kos-kosan kecil sambil menunggu kejelasan nasib mereka,” keluhnya.
Terkait persoalan ini, Fahry mengatakan dirinya dan kliennya telah mengadu ke Wakil Walikota. Dengan mendatangi Kantor Wali Kota Bitung untuk menyerahkan surat permohonan bantuan terbuka atas permasalahan yang dihadapi.
“Meski tak sempat bertemu, kami berharap bisa membantu menyelesaikan urusan tersebut,” pungkasnya.










