LSM Kibar Nusantara Desak Polres Kotamobagu Pasang Police Line Lokasi Rendaman Emas Ilegal Desa Lobong Milik AM dan DM

BOLMONG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Hengky Kaunang secara resmi mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu untuk segera memasang garis polisi atau police line di lokasi rendaman pengolahan emas ilegal yang beroperasi di Desa Lobong, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kegiatan ilegal tersebut diketahui dimiliki dan dikelola oleh dua orang berinisial AM dan DM.

Permintaan ini disampaikan pihak LSM menyusul kekhawatiran lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas pengolahan emas tanpa izin, padahal sebelumnya telah dilakukan upaya penertiban oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong bersama Polsek Passi. Pemasangan police line dinilai langkah mendesak untuk mengamankan tempat kejadian perkara, mencegah pemilik menghilangkan bukti, serta menghalangi upaya pengoperasian kembali fasilitas yang melanggar hukum itu.

“Kami meminta Polres Kotamobagu segera bertindak. Pasang police line di seluruh area lokasi rendaman pengolahan emas ilegal milik AM dan DM di Desa Lobong. Tanpa pengamanan resmi dari pihak kepolisian, dikhawatirkan mereka akan segera membersihkan bukti dan kembali beroperasi seolah tidak pernah terjadi pelanggaran,” tegas perwakilan LSM Kibar Nusantara,Hengky Kaunang Minggu (6/9/2026).

Pihak LSM menegaskan bahwa kegiatan pengolahan emas milik kedua orang tersebut terbukti tidak memiliki perizinan dari instansi terkait, tidak menyetor pajak kepada pemerintah daerah, serta membuang limbah beracun yang dapat mencemari lingkungan dan sumber air bersih warga sekitar. Dengan demikian, lokasi tersebut sudah seharusnya ditetapkan sebagai kawasan yang dilarang dimasuki dan dimanfaatkan siapa pun selama proses hukum belum selesai.

“Kami sudah memverifikasi informasi di lapangan. Lokasi itu milik AM dan DM, beroperasi tanpa izin, tanpa pengelolaan limbah yang layak, dan tanpa membayar pajak sepeser pun. Ini jelas pelanggaran berat terhadap UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup. Karena itu, Polres Kotamobagu wajib memasang police line agar tidak ada aktivitas apa pun di sana selama proses penyelidikan berlangsung,” tambahnya.

Selain memasang police line, LSM Kibar Nusantara juga meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa kedua pemilik berinisial AM dan DM guna dimintai keterangan terkait kegiatan ilegal yang dilakukannya. Jika terbukti melanggar hukum, keduanya harus diproses secara tegas dan tidak boleh dibiarkan bebas begitu saja.

“Kami tidak ingin penindakan ini hanya sebatas perintah lisan. Harus ada tindakan nyata. Pasang police line, amankan lokasinya, dan proses pemiliknya. Ini demi melindungi lingkungan, kesehatan warga, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di wilayah Bolmong,” tegas perwakilan LSM.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Kotamobagu terkait permintaan pemasangan police line dan penanganan pemilik lokasi rendaman emas ilegal tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera merespons tuntutan LSM tersebut demi keadilan dan perlindungan lingkungan di wilayah Kabupaten Bolmong.

Penulis: [Lukman Mokodompit]

Sumber: Pernyataan Resmi LSM Kibar Nusantara & Liputan Lapangan