BOLMONG – Aktivitas penambangan dan pengolahan batu hitam di wilayah Desa Tolutu Bawah, dilaporkan masih beroperasi tanpa perizinan resmi. Bahkan, dugaan kuat kegiatan ini berjalan tanpa menyetorkan pajak kepada negara. Atas kondisi tersebut, masyarakat dan sejumlah elemen meminta Polda Sulawesi Utara untuk segera turun ke lokasi guna melakukan penindakan hukum.
Berbagai laporan yang diterima menyebutkan, aktivitas pengolahan batu hitam di lokasi tersebut berjalan terus-menerus. Meski tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin pengolahan, operasional tetap berjalan lancar. Mesin-mesin penghancur batu terlihat aktif beroperasi setiap hari, mengirimkan hasil produksi ke berbagai daerah tanpa prosedur penagihan pajak yang jelas.
Koordinator LSM yang memantau lokasi menyatakan, “Kami meminta Polda Sulut turun langsung ke lokasi Batu Hitam Tolutu Bawah. Aktivitas ini jelas tidak memiliki izin resmi, namun masih saja memproduksi batu hitam dalam jumlah besar. Yang lebih miris, kegiatan ini berjalan bebas tanpa ada pungutan pajak sama sekali. Ini sangat merugikan keuangan daerah dan negara.”
Selain masalah ketidakberizinan dan pajak, warga sekitar juga mulai mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut. Debu dan kebisingan dari lokasi pengolahan dinilai mulai mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
“Sudah lama kami sampaikan, namun seolah tidak ada yang menindak. Kami berharap Polda Sulut dapat segera bertindak. Jangan sampai pelanggaran hukum ini terus berlanjut dan merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini guna menertibkan aktivitas ilegal yang merugikan tersebut.
Sumber: Laporan Warga & Elemen Masyarakat
Penulis: [Lukman Mokodompit]
Tanggal: 8 September 2026










