Bentuk Tim, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Warga Uuwan, Kapolsek Agus Sumandik: Sudah DPO, Kita Akan Tindak Tegas!

BOLMONG – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada RP alias Raf alias Ocol (18) warga Desa Pinonobatuan (Tambun) Kecamatan Dumoga Timur. RP diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan Een warga Desa Uuwan, harus mendapat perawatan serius di Rumah Sakit Kandow Manado, akibat luka tusukan senjata tajam, yang terjadi pada 26 Juni 2022 beberapa waktu lalu, di Desa Tambun.

Kapolsek Dumoga Timur IPTU Agus Sumandik menegaskan, usai mengeluarkan surat DPO, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pencarian.

“Ini menjadi salah satu prioritas kami dan akan ditndak tegas,” jelas mantan Kapolsek Nuangan ini, Rabu 20/07/2022.

Ia juga mengatakan bahwa tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum.

“Negara kita adalah negara hukum dan yang melanggar pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini Sumandik juga berpesan kepada keluarga korban agar bersabar dan menyerahkan penuh kepada pihak kepolisian.

“Pak Kapolres juga telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Saya sudah gelar di hadapan beliau. Mohon doa, saat ini kita sedang bekerja,” tutupnya

Dex