KOTAMOBAGU – Beredar informasi bahwa diduga masih ada aset desa yang belum dikembalikan oleh salah satu pejabat lama kepala desa (Sangadi, red) di Kota Kotamobagu, membuat Camat Kotamobagu Selatan, Dedi Mamonto SE, angkat bicara.
“Seharusnya seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak sudah diserahkan oleh sangadi yang lama kepada sangadi yang baru. Apalagi pada saat serah terima jabatan juga dirangkaikan dengan serah terima aset,” tegas Mamonto, Minggu 22/01/2023.
Berdasarkan aturan kata Mamonto, bahwa tidak ada kewenangan pejabat lama yang sudah non aktif, untuk menggunakan atau menguasai aset desa.
“Sangadi lama tidak punya kewenangan lagi mengunakan atau menguasai aset desa karena itu bukan milik pribadi tapi milik desa. Jadi kewajiban Sangadi yang lama menyerahkan seluruh aset desa yang dulu di peganggnya. Jika tidak, maka pemerintah desa bersama BPD harus menyurat dan menyampaikan daftar aset desa yang wajib di kembalikan olah Sangadi lama,” jelasnya, mengakhiri.
Dex