DPRD Minsel Paripurnakan Usulan Pimpinan Definitif

BERITA ONLINE LOKAL, AMURANG— Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat paripurna usulan pimpinan DPRD. Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Minsel itu dipimpin ketua sementara Stefanus DN Lumowa, Kamis (26/09) sore tadi.

Sekretaris DPRD Minsel Lucky Tampi memastikan, mekanisme digelarnya rapat paripurna untuk mengusulkan nama pimpinan DPRD Minsel definitif telah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Sekwan mengurai dalam ketentuan surat edaran khususnya pada huruf E secara tegas mengatakan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, partai politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD Minsel mengumumkan dalam rapat paripurna mengenai adanya usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan. Yang tentu mekanisme akan disampaikan ke Gubernur untuk kemudian diproses SK penetapannya.

Dalam paripurna itu diusulkan tiga pimpinan dari masing-masing fraksi. PDIP mengusulkan StefanusDN Lumowa sebagai ketua DPRD Minsel definitif, Golkar mengusulkan Ezekiel Stuart Paruntu sebagai wakil ketua definitif, dan Nasdem mengusulkan Paulman Stevanus Runtuwene sebagai wakil ketua definitif.

Diketahui para anggota DPRD yang hadir pada agenda paripurna pengusulan pimpinan DPRD definitif terdiri dari 13 Anggota DPRD dari partai PDIP, 2 anggota dari Golkar, dan 1 anggota DPRD dari partai Perindo. Total 16 anggota atau lima puluh plus satu. (*)