gambar

Dukung Aksi Kejahatan Suami, Sang Istri Nekat Permainkan Polisi

BERITA ONLINE LOKAL, KOTAMOBAGU – Peristiwa Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di bilangan jalan Pasar Serasi Gogagoman yang dilaporkan NS alias Nus dan OM alias Ondy, warga Kotamobagu, ternyata tidak benar alias palsu. Alhasil, pasangan Suami-istri ini, harus berhadapan dengan hukum.

Diduga, ini dilakukan atas perintah suaminya untuk menghindari angsuran sepeda motor Honda DB 4952 DG, kepada pihak pembiayaan atau finance. Sehingga pada Senin, 23/05/2022 pekan lalu, sang istri, OM, mendatangi Polres Kotamobagu, membuat laporan resmi.

Satuan reserse kriminal (Satreskrim) melalui tim Resmob, Aiptu Miky Rori bersama anggota lainnya, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Seperti kata pepatah, bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, lantaran barang bukti yang dilaporkan sudah lebih dulu diamankan Resmob, sehari sebelum dilaporkan.

“Karena setelah dilakukan pengecekan, bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut telah diamankan tim Resmob Polres Kotamobagu pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 di Desa Sinsingon, Kecamatan Passi timur, Kabupaten Bolaang Mongondow kuat dugaan digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian di desa tersebut”, jelas Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK, didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Racmat Nugroho SIK MH dan Kasatreskrim AKP Indra Batara Aditya SIK, Selasa 31/05/2022.

Saat ini, kedua pasangan sejoli ini mendekam di sel tahanan Polres Kotamobagu, untuk penyidikan lebih lanjut.

Dex